-->

Usai Melakukan Ujaran Kebencian. Pendeta Ini Divonis Hukuman Penjara

Usai Melakukan Ujaran Kebencian. Pendeta Ini Divonis Hukuman Penjara
Pendeta Abragam Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim, Selasa 26 Februari kemarin, menjalani persidangan pidato kebencian suku, agama, ras dan kelompok antar kelompok (SARA) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Namun, karena terdakwa baru didampingi penasihat hukum, terdakwa meminta agar sidang masuk materi perkara. Sayangnya, jaksa pengganti Agus Kurniawan dan Erlangga dari Kejaksaan Negeri Tangerang, belum siap dan meminta waktu hingga agenda uji coba berikutnya.


Abraham adalah seorang pendeta. Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 5 Desember 2017 di rumahnya, Buaran Indah Kota Tangerang. Ia ditangkap karena menyebarkan ucapan kebencian SARA melalui akun media sosialnya Saifuddin Ibrahim. Polisi menyita bukti pada Iphone 6 Plus berwarna putih.